Sosialisasi Program dan Penyusunan RKA-KL 2013
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”
SOSIALISASI HASIL PERTEMUAN PENYUSUNAN RKA-KL 2013
PENGADILAN AGAMA RANTAUPRAPAT
SELASA, 17 APRIL 2012
Rantauprapat, selasa 17 April 2012
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Rantauprapat, kembali dilaksanakan TUESDAY MEETING. Dibawah tanggung jawab Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bpk. Husin Ritonga, MH. Dan didampingi Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bpk. Erwin Efendi, SH. Serta Panitera Sekretaris Bpk. Drs. Syaifuddin. Rapat hari ini juga diikuti oleh seluruh Para Hakim, dan seluruh staf pejabat fungsional/struktural serta pegawai honor Pengadilan Agama Rantauprapat.
Melanjuti pembahasan Penyusunan Program dan RKA-KL 2013 Mahkamah Agung RI dengan 4 lingkungan peradilan yang Diadakan di Pengadilan Tinggi Agama Medan, 13-15 April 2012 merupakan Pokok Pembahasan dalam TUESDAY MEETING hari ini.
Managemen Pengadilan Agama Rantauprapat sebelumnya telah menanggapi surat undangan dari Pengadilan tinggi Agama Medan dan kemudian menugaskan kepada Bpk Drs. Syaifuddin agar menyusun tim RKA-KL 2013 dengan melibatkan Pejabat untuk menentukan target dan sasaran.
RKA-KL merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari Renja K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Didalam Program dan penyusunan RKA-KL 2013 ada beberapa komponen-komponen penting ( TOR ) yang harus diperhatikan yaitu:
1. WHAT - Apa yang akan menjadi ideologi dasar dalam menyusun suatu proposal
Pelaksanaan suatu Program
2. WHY - Kenapa Akan Dilaksanakan Program tersebut.
3. WHEN - Kapan Dilaksanakan Program tersebut.
4. WHERE - Dimana Lokasi/Tempat dilaksanakan program tersebut.
5. WHO/WHOM - Siapa saja yang ikut andil dalam pelaksanaan program tersebut.
6. HOW - Bagaimana sistematis pelaksanaan program tersebut.
Proses penyusunan anggaran dilingkungan Mahkamah Agung RI, telah di mulai sejak Desember, berdasarkan SE BUA seluruh Satker melalui pengadilan tingkat banding berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker.



















































